Kamis 01 Sep 2016 19:19 WIB

Polisi Tangkap Bandar Ganja di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menangkap seorang bandar ganja di pinggir bom bensin, Jalan Raya Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (31/8) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering seberat hampir dua kg.

Tersangka Indra alias Dogles, (20 tahun), warga Jagakarsa Jakarta Selatan, ditangkap petugas yang melakukan penyamaran transaksi dengan pelaku. "Pelaku kita amankan setelah petugas melakukan penyamaran dengan transaksi," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Mapolres Depok, Kamis (1/9).

Putu mengutarakan, ganja seberat hampir dua kilogram ini terbungkus lakban coklat dan dimasukkan ke dalam tas gemblok merah yang dibawa pelaku. "Kita sudah mengintai pelaku beberapa hari, pelaku merupakan bandar yang memasok ganja di Kota Depok," tuturnya.

Ganja siap edar yang diperoleh pelaku dari seseorang kenalan dari daerah Jakarta. Ganja seberat satu kg dijual pelaku seharga Rp 1 juta. "Pelaki dikenakan pasal 114 sub pasal 111 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun," tegas Putu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement