REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) belum bisa memberi banyak tanggapan mengenai regulasi cuti hamil aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Venettia Danes mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu mengingat hal ini merupakan Peraturan Daerah (Perda).
"Itu aturan daerah ya? saya pelajari dulu Perda-nya, peraturan daerahnya, saya baca dan pelajari dulu, baru bisa beri komentar," ungkapnya singkat kepada Republika.co.id, Kamis (1/9).
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif terbit pada pertengahan Agustus lalu, di mana, dalam Pergub ASI Eksklusif tersebut, diatur bahwa ASN perempuan di Aceh berhak atas cuti hamil selama 20 hari. Selain itu, mereka juga berhak atas cuti melahirkan selama enam bulan.