REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sepi usai digeledah polisi setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Menurut sejumlah warga dan beberapa pedagang yang berjualan di sekitar kediaman Gatot, rumah yang terletak di Jalan Niaga Hijau X nomor 6 itu, tidak berpenghuni sejak penggeledahan pada Senin (28/8).
"Setahu saya tidak ada aktivitas atau orang (di rumah Gatot) sejak kasus itu heboh," kata seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
Awak media juga tidak mendapat jawaban ketika rumah berpagar hitam tersebut diketuk. Hanya terlihat satu unit mobil di depan dan satu unit di dalam rumah.
Gatot Brajamusti ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Ahad (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB.
Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini ditangkap usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, anggota dari tim gabungan Satgas Merah Putih Mabes Poli didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Dua paket dengan rincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram itu ditemukan dalam saku celana kanan Gatot Brajamusti dan tas warna biru milik istrinya, Dewi Aminah, dikutip dari Antaranews.