REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Yenny Sucipto menolak adanya dana aspirasi DPR dalam APBN 2017. Sebab, dana aspirasi tersebut menurutnya sangat rawan diselewengkan. Menurutnya, dana aspirasi biasanya mendompleng dana transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Infratruktur.
"Dana aspirasi merupakan dana siluman yang harus segera diberantas karena sumber korupsi," kata Yenny dalam pesan singkatnya, Kamis (1/9).
Sebagai bukti, dalam setahun ini sudah ada dua anggota DPR yang dicokok KPK lantaran menyelewengkan dana Aspirasi. Kedua anggota DPR tersebut adalah I Putut Sudiartana, anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDI Perjuangan.
"Dua kasus tersebut sangat besar nilai nominlnya, baik dari jumlah anggaran Proyek maupun fee yang diterima," ucap Yenny.
Yenny melanjutkan, dalam APBN P 2016, dana tranfer ke daerah sangat besar, yakni melebihi anggaran Kementerian senilai Rp 276,3 triliun. Semua dana itu diduga didomolengi oleh kepentingan politik dan rente. Jika rumus 7-8 persen untuk transaksi korupsi, maka setahun kira-kira Rp 22,8 triliun lenyap menjadi bancakan elite dan pengusaha.
"Itu berarti, korupsi dana aspirasi ini mengancam uang negara sebesar Rp 22,8 triliun pertahun dari Rp 276 triliun dana tranfer daerah. Dampaknya apa? Rakyat semakin menderita, jalan rusak, ekonomi daerah tidak maju," ungkap Yenny.