REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tersangka kasus prostitusi gay daring berinisial AR yang ditangkap tangan Mabes Polri di kawasan Cipayung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8) malam lalu tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Harjasari, RT/RW 01/08 Kota Bogor. Ketua RT setempat, Komarudin yang akrab disapa Bowo menuturkan, pelaku mengaku memiliki restoran di kawasan Cipayung ke pemilik kontrakan.
"Sebagai alasan biar diterima ngontrak di sini, ngakunya kerja (punya) restoran di Cipayung. Tidak tahu kalau sebenarnya ternyata jual anak-anak," kata Bowo kepada Republika, Jumat (2/9).
Lebih lanjut dia menerangkan, modus pelaku mengeksploitasi anak-anak di bawah umur itu disebut-sebut sudah dilakukan sejak mengontrak di kosan sebelumnya, di Gang Rasisa di kawasan Ciawi.
"Itu di belakang pom bensin di sananya," ujar dia.