Jumat 02 Sep 2016 15:23 WIB

Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Lalu Lintas
Foto: pu.go.id
Lalu Lintas

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat setempat. Kebijakan itu diterapkan selama tiga bulan, yaitu 5 September hingga 3 Desember 2016.

"Ini dalam rangka mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan yang terkena dampak perlambatan ekonomi dan berakibat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Pendapatan Jatim, Bobby Soemiarsono, Jumat (2/9).

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

"Tujuan lainnya mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, serta pengesahan STNK setiap tahun," katanya.

Keringanan dan pembebasan pajak ini berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Adapun keringanan lainnya berupa pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Sasaran kebijakan keringanan dan pembebasan pajak pokok dan sanksi administratif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), maupun pembebasan sanksi administratif bunga PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat atau lebih," jelasnya.

Dikatakan, kebijakan ini sesuai Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur 2016.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement