Jumat 02 Sep 2016 16:43 WIB

Penyuap Pejabat Kejati DKI Jakarta Dihukum 3 Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno. Sudi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Dandung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudi Wantoko dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandung Pamularno berupa pidana penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna saat membacakan vonis, Jumat (2/9).

Majelis hakim menilai, terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dalam dakwaan pertama, Sudi dan Dandung didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, melalui perantara yakni terdakwa Marudut.

Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2 miliar, dalam mata uang dolar AS Serikat, agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko. Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim dalam putusannya mengesampingkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana yang digunakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut Sudi dan Dandung dalam melakukan percobaan penyuapan terhadap Kejati DKI Sudung dan Adpidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Atau melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement