Jumat 02 Sep 2016 17:02 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Anti-Dumping Produk Baja Cina

Red: Nidia Zuraya
Pabrik Peleburan Baja
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pabrik Peleburan Baja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping untuk produk impor Steel Wire Rods (SWR) asal Cina, yang diduga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.

"Penyelidikan Anti Dumping terhadap impor produk SWR dari RRT dimulai pada 31 Agustus 2016," kata Ketua KADI Ernawati, dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (2/9).

Ernawati mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Ispat Indo dan PT The Master Steel MFc yang mewakili industri dalam negeri untuk produk SWR. Produk impor asal Cina yang tengah diselidiki untuk anti dumping tersebut memiliki nomor pos tarif 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

Hasil analisis KADI menyatakan bahwa terdapat impor SWR yang diduga dumping dan mengakibatkan kerugian material yang dialami pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk SWR yang diduga dumping tersebut. Total impor SWR Indonesia pada tahun 2015 sebesar 591.061 ton. Dari jumlah tersebut, sebesar 502.274 ton atau 85 persen dari total impor berasal dari Cina.