REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah perantara suap dari PT Brantas Adipraya, Marudut Pakpahan, dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marudut dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9).
Majelis hakim menilai Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Disebutkan dalam dakwaan, Marudut didakwa sebagai perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut digunakan sebagai perantara suap oleh Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno untuk menyuap Sudung dan Tomo. Sudi dan Dandung didakwa secara terpisah. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2 miliar, agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.
Putusan majelis hakim untuk Marudut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, Marudut menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.