REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mendukung hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan hukuman terberat, yang tengah digodok Pemerintah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yakni hukuman kebiri.
Hal ini menyusul terbongkarnya praktik prostitusi gay online yang melibatkan puluhan anak sebagai korbannya.
"Undang-undangnya, pasalnya sudah ada dan sudah cukup, ada kebiri, bahkan bisa hukuman mati," kata Sodik Mudjahid saat dihubungi Republika, Jumat (2/9).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual anak sudah sesuai. Pasalnya, terus terjadi rentetan kasus kejahatan seksual terhadap anak selama ini.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum semua pihak benar-benar fokus terhadap persoalan tersebut. "Untuk menancapkan peran kita terhadap pelaku pedofil dan kekerasan pada anak ini, setelah kasus di Jakarta, lalu bengkulu, dan ini muncul lagi, ini harus memacu dan memicu kita betul-betul dalam menegakkan hukum," kata dia.
Terlebih statuta hukum terkait persoalan tersebut telah tersedia. Kali ini, Sodik berharap komitmen penegak hukum dalam menegakkan kebenaran kejahatan tersebut
"UU-nya juga sudah cukup, ada kebiri, bahkan bisa hukuman mati, tapi itu tidak berarti kalau penegak hukumnya masih ragu-ragu dan belum punya komitmen sungguh-sungguh terhadap bencana yang luar biasa dan darurat ini," katanya.
Terkait hukuman kebiri tersebut, Sodik juga seraya memastikan Fraksi Gerindra mendukung perberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun memang fraksinya tersebut menginginkan penyempurnaan dalam Perppu tersebut.
Baca juga, KPAI: Kebiri Beri Efek Jera.