REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai, penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang dilakukan pemerintah pusat merugikan kalangan guru.
"Penundaan penyaluran DAU merugikan kalangan guru karena tunjangan profesi guru juga dihapus," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Jumat (2/9).
Menurut Fikri, seharusnya Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. Apalagi guru di Jawa Tengah jumlahnya sangat besar.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Kemendikbud untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru. Ini terkait dengan rencana Kementerian Keuangan untuk memotong kelebihan anggaran tunjangan profesi guru di daerah yang berjumlah hingga Rp 23,3 triliun.
"Intinya, jangan sampai para guru menjadi terzalimi," kata anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu.