REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menetapkan tiga pelaku prostitusi gay menjadi tersangka. Tiga orang ini, yakni Aris RCM (41 tahun), U (31), dan E (30). Ketiganya ditangkap di wilayah Cipayung, Bogor.
Seratus lebih anak dan remaja laki-laki menjadi korban praktik prostitusi gay ini. Korban berumur mulai dari 13 hingga 23 tahun. Ketiga tersangka akan digerat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU Perlindungan Anak.