Jumat 02 Sep 2016 21:19 WIB

In Picture: Muncikari Prostitusi Gay Menjadi Tersangka

.

Rep: Mabruroh/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Tiga tersangka muncikari prostitusi gay. (FOTO : Mabruroh/Republika)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memaparkan perkembangan kasus ini. (FOTO : Mabruroh/Republika)

Tiga tersangka muncikari prostitusi gay. (FOTO : Mabruroh/Republika)

Barang bukti smartphone yang digunakan tersangka muncikari mengakses media sosial dan pelangannya. (FOTO : Mabruroh)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menetapkan tiga pelaku prostitusi gay menjadi tersangka. Tiga orang ini, yakni Aris RCM (41 tahun), U (31), dan E (30). Ketiganya ditangkap di wilayah Cipayung, Bogor.

Seratus lebih anak dan remaja laki-laki menjadi korban praktik prostitusi gay ini. Korban berumur mulai dari 13 hingga 23 tahun. Ketiga tersangka akan digerat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU Perlindungan Anak. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement