REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengamankan seorang warga negara Jerman Benjamin Baile yang memproduksi narkoba dengan temuan sabu-sabu beserta alat pembuat barang haram itu di dalam rumahnya.
"Tersangka sudah memproduksi 10 gram sabu-sabu per hari selama sekitar 1,5 bulan membuat barang haram ini," kata Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Jumat (2/9).
Menurut dia, dari pengakuan tersangka, pria yang enam bulan tinggal di Perum Puri Wahana Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung itu melakukan empat kali produksi. Namun, eksperimen pertama hingga ketiga gagal sedangkan pembuatan keempat, tersangka baru mendapatkan sabu-sabu.
Selama memproduksi barang haram itu, tersangka sudah mengedarkan barang sebanyak lima gram kepada beberapa orang di antaranya yang sudah ditangkap petugas BNN.
Di rumahnya, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,71 gram, selain itu juga disita cairan alkohol, cairan aki, garam salah satunya bermerek morton iodized salt, tiga plastik pupuk urea, empat plastik pupuk NPK berwarna biru, amonium nitrat, alat hisap atau bong, keranjang bambu yang berisi residu proses sintesa sabu-sabu serta sejumlah alat produksi rumahan sabu-sabu lainnya.
Penangkapan terhadap warga Jerman itu berawal ditangkapnya seorang pria bernama Steven di salah satu penginapan di Jalan Nakula Kuta pada Senin (22/8) dengan barang bukti sabu-sabu dua klip masing-masing seberat 0,82 gram bruto dan 0,70 gram bruto.
Dari pengakuannya, pria itu mendapatkannya dari Vicky Monaro yang memberikan paket sabu tersebut yang didapatkan dari Benjamin Bailer.