Jumat 02 Sep 2016 22:28 WIB

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pekerja melakukan proses bongkar muat gas tabung elpiji 12 kilogram di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (16/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melakukan proses bongkar muat gas tabung elpiji 12 kilogram di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota menangkap empat orang komplotan pengoplos tabung gas elpiji di Jalan Bintara 4 RT 08/01 Kel Bintara, Kec Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat Kamis (1/9). Tersangka sudah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih lima tahun.

"Sebanyak empat orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial MS (62 tahun), AM (51 tahun), BK (54 tahun), SK (49 tahun) dan AP (44 tahun)," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (2/9).

Umar menerangkan, aksi penyuntikan tabung gas elpiji ilegal ini terungkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai praktik penjualan elpiji di rumah tersangka. Bobot tabung gas elpiji yang dibeli dari tersangka terasa lebih ringan. Rupanya, tersangka menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan tabung elpiji 50 kilogram.

Tersangka MS (62 tahun) dibantu empat tersangka lain memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang dipasang ke tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram. Tabung elpiji 12 kilogram dioplos dari tiga buah tabung elpiji 3 kilogram, sedangkan untuk tabung elpiji 50 kilogram dioplos dari 16 tabung elpiji.

Tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kilogram seharga Rp 16.500 per tabung. Untuk tabung gas elpiji 12 kilogram, tersangka menjual kepada konsumen seharga Rp 135 ribu per tabung dengan isi berat kurang lebih 8 kilogram/tabung. Adapun, untuk tabung gas elpiji 50 kilogram dijual seharga Rp 500 ribu dengan isi berat sekitar 48 kilogram.

"Tersangka memasarkan tabung gas elpiji tersebut ke agen-agen penyalur dan rumah makan di daerah Bintara Bekasi, Rawamangun, dan Kayutinggi," ujar Kapolresta Bekasi Kota. Umar menambahkan, keempat pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2011 dengan rata-rata penghasilan Rp 75 juta per bulan dari hasil suntik tabung gas elpiji ilegal.

Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang warna merah No Pol B 9402 KT bermuatan 16 tabung gas elpiji 12 kilogram yang masih isi dan 14 tabung gas elpiji 12 kilogram yang sudah kosong, kemudian satu unit suzuki pick up warna hitam No Pol B 9996 KAK bermuatan 78 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah kosong.

Sebanyak 5 buah selang regulator, 14 tabung gas elpiji 50 kilogram, dan tutup tabung gas elpiji juga diamankan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement