Sabtu 03 Sep 2016 15:23 WIB

TNI AL Gagalkan Pengiriman 20 TKI Ilegal

Red: Ilham
 Ilustrasi TKI ilegal
Foto: Antara/Feri
Ilustrasi TKI ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Petugas TNI-AL Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 20 tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama. Para calon TKI tersebut diamankan di perairan Selat Malaka pada Jumat (2/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Mereka diamankan saat perahu lego jangkar menunggu pemberangkatan di perairan Tanjung Siapi-api perairan Selat Malaka," kata Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Teguh Prasetyo.

Menurut Teguh, penggagalan pengiriman TKI itu berkat informasi warga yang melihat gelagat mencurigakan pada perahu mengangkut puluhan orang yang sedang lego jangkar di tengah laut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan petugas yang sedang patroli berhasil mengamankan mereka.

Ia melanjutkan, selain konsen terhadap penyelundupan barang dan narkoba, pihaknya juga prioritas dalam mencegah penyelundupan manusia ke luar negeri. Setelah diidentifikasi, para calon TKI ilegal itu diserahkan ke pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan nakhoda, ABK, dan pemilik kapal tetap diproses karena kapal tidak memiliki dokumen resmi.

"Nakhoda perahu yang diamankan bernama Sofyan alias Atan dan masih menjalani pemeriksaan di Pos TNI AL di Bagan Asahan," kata Teguh Prasetyo.

Kepala Seksi Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan, Bahrudin menjelaskan, para TKI tersebut merupakan korban dari sindikat bisnis TKI sehingga akan dibebaskan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Mereka sebenarnya korban, jadi tidak perlu proses hukum. Bagi yang memiliki paspornya akan disita untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi yang mengeluarkannya," kata Bahrudin.

Berdasarkan catatan, 20 calon TKI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa. Terdiri dari enam perempuan, termasuk balita, dan 14 laki-laki.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement