Sabtu 03 Sep 2016 15:53 WIB

Pegawai Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan GM, pegawai Kantor Imigrasi Klas I Kupang sebagai tersangka dugaan kasus perdagangan manusia. Penetapan itu dilakukan setelah GM diperiksa 24 jam.

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia di NTT, dan merupakan jaringannya YLR seorang pegawai di Bandara El Tari Kupang yang telah ditangkap," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, Sabtu (3/9).

Jules menambahkan, dalam statusnya sebagai tersangka tersebut, GM sendiri akan ditahan selama 40 hari sambil dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus menggali. Kasus ini masih terus ditelusuri dan sedang dikembangkan, sehingga kami belum bisa menyampaikan informasi atau mengeksposnya terlalu jauh," ujarnya.

 

Untuk diketahui Kapolda NTT Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo pada tanggal 5 Agustus 2016 baru membentuk Satgas Trafficking untuk memberantas kasus perdagangan manusia di NTT yang telah menjamur sejak beberapa tahun yang lalu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement