Sabtu 03 Sep 2016 18:01 WIB

Polda NTB Tunggu Pengembangan Penyidikan AA Gatot di Jakarta

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ketua Persatuan Artis Film Indonesia AA Gatot Brajamusti sebagai tersangka masih menunggu hasil pengembangan penyidikan di Jakarta Selatan.

"Pengembangan penyidikan di sana (Jakarta Selatan) kan belum selesai, statusnya masih menunggu hasil. Jadi sampai saat ini kasusnya masih tetap ditangani Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu.

Hal itu diungkapkan Tri Budi setelah mendengar informasi dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polres Mataram dan Polda NTB yang didampingi anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, yang melakukan penggeledahan di dua rumah Gatot Brajamusti pada Jumat (2/9).

Penggeledahan di dua rumah Gatot Brajamusti yang beralamat di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 dan Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang ditemukan dalam dua brankas miliknya.

Dalam laporan yang diterima Tri Budi, anggota berhasil mengamankan empat poket berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu pipet kaca, 10 bungkus obat kuat jenis viagra, 658 butir amunisi berbagai jenis ukuran, dua buah senjata api yang salah satunya masih terdapat peluru, 32 buku rekening kedaluwarsa, dan empat buku rekening aktif.

"Seluruh barang bukti hasil temuan anggota yang di Jakarta masih diamankan di Polres Jakarta Selatan, begitu juga tersangka (Gatot Brajamusti)," ujarnya.

Sehubungan hal tersebut, Tri Budi kembali mengungkapkan bahwa Polda NTB belum dapat memastikan langkah selanjutnya, apakah kasusnya akan dilimpahkan ke Jakarta atau tetap ditangani penyidiknya.

"Kita tunggu pengembangan penyidikannya yang di Jakarta selesai dulu, baru bisa menentukan langkah selanjutnya," ucap Tri Budi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement