Ahad 04 Sep 2016 08:53 WIB

Anggota DPRD di Indramayu Sambut Baik Rencana Kenaikan Tunjangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Kenaikan Tunjangan DPRD (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kenaikan Tunjangan DPRD (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para wakil rakyat di Kabupaten Indramayu menyambut positif rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi. Pemda setempat pun siap menganggarkan setelah payung hukum rencana tersebut terbit.

 

"Ini harapan dari seluruh anggota DPRD," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat.

 

Namun, Taufik menyatakan, rencana bertambahnya tunjangan bagi anggota dewan itu bukan semata-mata kenaikan tunjangan, melainkan meluruskan tentang status mereka.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para anggota DPRD ditetapkan statusnya sebagai pejabat daerah. Dengan adanya perubahan status menjadi pejabat daerah, lanjut Taufik, maka ada konsekuensi yang mengikutinya, termasuk tunjangan.

Hal tersebut semakin kuat dengan akan ditandatanganinya RPP soal tambahan dan kenaikan tunjangan anggota DPRD oleh  presiden.

 

"Jadi sebetulnya kami bukan minta naik gaji, tapi ini tentang status kami. Tentu tidak menafikkan, setelah status jelas, ada konsekuensi terhadap apa yang menjadi hak kami," tegas politikus Golkar itu.

Ketika ditanyakan mengenai kondisi kesejahteraan anggota DPRD Indramayu selama ini, Taufik menyatakan, hal itu relatif. Namun, dia menegaskan, kesejahteraan anggota dewan memang harus diperhatikan.

 

Taufik menyebutkan, uang representasi anggota dewan selama ini hanya 75 persen dari gaji pokok bupati Indramayu, yang besarannya Rp 2,1 juta per bulan. Selain uang representasi, adapula tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi insentif.

 

"(Take home pay) kurang lebihnya Rp 4,5 juta per bulan," ujarnya.

Taufik menilai, besaran take home pay anggota dewan tersebut hanya cukup untuk menghidupi keluarga. Padahal, mobilitas mereka sebagai anggota dewan tinggi.

 

Sementara itu, saat disinggung mengenai ketepatan rencana kenaikan tunjangan anggota dewan dengan kondisi keuangan negara sekarang ini, Taufik mengungkapkan, hal itu disesuaikan dengan amanat UU dan turunan dari UU tersebut (Peraturan Pemerintah). Jika aturan tersebut menyatakan rencana itu dilaksanakan pada tahun ini, maka harus dilaksanakan tahun ini.

 

"Itu hak anggota dewan setelah status kami jelas sebagai pejabat daerah," ucapnya.

 

Sementara Sekda Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, saat dimintai tanggapannya, menyatakan, rencana kenaikan tunjangan bagi anggota dewan pasti sudah dipertimbangkan oleh pemerintah. Karenanya, saat kebijakan pemerintah sudah turun, maka pemerintah daerah harus mendukungnya.

 

"Saat rencana kenaikan tunjangan anggota dewan sudah ada payung hukumnya, maka suka atau tidak, siap atau tidak, harus dianggarkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement