Senin 05 Sep 2016 00:13 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Depok Diamuk Massa

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria yang diduga pelaku pencabulan sejumlah anak diamuk massa di rumah kontrakannya di Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (3/9), malam. Beruntung, pelaku Ded (30 tahun) dapat diamankan anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa), Koramil 03/Sukmajaya, Kodim 0508/Depok, Serka TNI Rudi.

Komandan Kodim 0508 Depok, Letkol TNI Inf Slamet Supriyanto mengatakan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 21.00 WIB, saat terjadi keramaian di rumah kontrakan milik seorang warga yang ditempati oleh pelaku. Warga marah setelah mengetahui ada sejumlah anak telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku.

"Pada saat babinsa sedang patroli rutin melihat ada keramaian pelaku sempat dikeroyok massa. Segera Serka TNI Rudi langsung mengamankan pelaku dan menghubungi anggota Binmas Sukmajaya lalu dibawa ke Polsek Sukmawijaya," ujar Slamet, Ahad (4/9).

Menurut Slamet, hasil keterangan sejumlah saksi pelaku adalah pekerja swasta asal Pemangku, Tanjung Setia, Pesisir Selatan Lampung. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu untuk diajak ke rumah kontrakan. Di sana dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Para korbannya juga diancam untuk tidak melapor ke orang tua, jika melaporkan orang tuanya, pelaku akan memangil preman," katanya.

Menurut Kapolsek Sukmajaya Kompol Supriyadi, ada tiga anak yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku, yakni dua laki-laki dan satu perempuan. Rata-rata korban masih duduk di bangku SMP dan berusia sekitar 13 tahun.

"Pelaku berhasil diamankan dari massa yang sudah berprilaku brutal. Peristiwa ini diketahui dari salah satu korban yang menceritakan ke orang tuanya," jelasnya.

Pelaku terancam pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement