Senin 05 Sep 2016 12:56 WIB

Kemenkop UKM Tambah Bank dan LKBB Penyalur KUR

 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank penyalur KUR. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank penyalur KUR. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menambah penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 12 bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Braman Setyo dengan adanya penambahan penyalur KUR diharapkan penyaluran dengan target Rp 100 triliun hingga Rp 120 triliun dapat segera tercapai.

"Dengan ‎begitu diharapkan agresifitas penyaluran semakin tinggi untuk mendorong percepatan penyaluran KUR setiap bulannya. Maka, jumlah penyalur KUR sebanyak 28 bank dan LKBB", kata Braman pada acara perjanjian kerja sama pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penyalur KUR (bank dan nonbank) dalam skema subsidi bunga KUR, di Jakarta, Senin (5/9). 

Adapun ke 12 bank dan LKBB penyalur KUR baru tersebut yakni Bank BCA, Bank Permata, Bank Sinarmas, BPD Kalbar, BPD NTT, BRI Agroniaga, Bank Jabar Banten, BPD Kalsel, BPD Jambi, BPD Papua, Adira Finance, dan Mega Central Finance.

"Dengan total 28 penyalur KUR tersebut, berarti tinggal delapan yang belum lolos sistem informasi kredit program (SIKP), yaitu BRI Syariah, BPD Sumsel Babel, BPD Lampung, BCA Finance, Federal International Finance, BPD Bengkulu, BPD Sulteng, dan PT Permodalan Nasional Madani," kata Braman. 

Menurut Braman, dengan adanya tambahan penyalur KUR, maka diharapkan target bisa terealisasi pada akhir Desember 2016. "Sebenarnya targetnya selesai di November, namun ada pelemahan dan penurunan sedikit dalam penyaluran KUR. Namun, dengan adanya penambahan jumlah penyalur KUR, maka kami optimistis, pada akhir Desember tahun ini dapat diwujudkan", kata Braman.

Kendati begitu, lanjut Braman, pihaknya akan terus mendorong agar koperasi dapat juga menyalurkan KUR. Hingga kini, baru satu koperasi yang lolos verifikasi untuk menyalurkan KUR, yaitu Kospin Jasa.

"Untuk itu, kita berharap agar Permenko 13/2015 dapat segera direvisi. Kalau tidak, maka koperasi tidak memiliki payung hukum untuk menyalurkan KUR. Mudah-mudahan, Minggu ini sudah bisa diselesaikan," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement