Senin 05 Sep 2016 14:40 WIB

Obat Kedaluwarsa Beredar di Pasar Pramuka, Ini Jenis-Jenisnya

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Obat kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: flickr
Obat kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan obat dari sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur disita oleh polisi karena sudah kedaluwarsa. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria yang mengedarkan obat-oban tersebut dengan inisial M (41) pada Kamis (1/9) kemarin.

"Berdasarkan informasi masyarakat, rumah di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 04 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, milik tersangka M, dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9).

Setelah diperiksa, M mengaku telah satu tahun menjalankan aksinya tersebut, dengan cara menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu. Kemudian, dia menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Obat kedaluwarsa yang diedarkan M antara lain, Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, serta Nutrichol vitamin.

Selama setahun terakhir, M juga telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat kedaluwarsa tersebut dalam bentuk satuan atau jumlah banyak kepada setiap pembelinya. "Dari pengakuan tersangka M bahwa ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006," ucap Fadil.

Saat polisi menggeledah rumah dan toko milik M tersebut, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Baca juga, Kemenkes Harus Awasi Pembelian Obat Lewat Internet.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement