REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendukung sekelompok akademisi yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar lesbian, //gay//, biseksual, dan transgender (LGBT) dimasukkan dalam delik pidana.
"Kalau perilaku mereka sudah menganggu ketertiban masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka jangan takut untuk dipidanakan," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (5/9).
Apalagi, kata dia, sekarang ini LGBT bukan hanya gerakan individu melainkan gerakan yang terorganisasi. "Karena itu, kalangan akademisi yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani yang saat ini mengajukan gugatan itu patut kita dukung," kata politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Nasir, dari keseluruhan LGBT, ada sebagian yang perlu direhabilitasi dan mereka biasanya adalah korban. Namun ada sebagian lagi yang ideologis dan sangat ingin agar LGBT diakui oleh negara. Untuk itu, seandainya pun nanti gugatan akademisi tersebut dikabulkan maka dalam penanganannya tentu sesuai dengan ketentuan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok akademisi melayangkan gugatan ke MK terkait LGBT. Mereka meminta LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana dan bagian dari kejahatan. Untuk memuluskan niatnya, mereka meminta MK menafsir ulang Pasal 292 KUHP.
Saat ini dalam Pasal 292 KUHP disebutkan bahwa 'orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun'. Pasal tersebut hanya melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Artinya, apalabila tindakan cabul sesama jenis tersebut dilakukan antarorang dewasa ataupun antaranak-anak dianggap legal dan boleh dilakukan.