Senin 05 Sep 2016 15:31 WIB

NTB Cari Tambahan Pendapatan Siasati Pemangkasan DAU

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi NTB mengaku tidak khawatir dengan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp 161,8 miliar lebih. Sebab, pihaknya terus mencari tambahan pendapatan untuk menutupi kekurangan tersebut.

"Menyiasati DAU yang berkurang maka dicari tambahan pendapatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (5/9).

Menurutnya, tambahan pendapatan yang diharapkan bisa mengisi kekurangan anggaran akibat DAU ditunda adalah dana piutang PT Multi Capital kepada PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sebesar Rp 80 Miliar.

"Rp 80 miliar piutang selama 3 tahun terakhir akan dibayar oleh PT MDB (Multi Capital) pada bulan November sebagai tambahan pendapatan dan masuk dalam dokumen APBD-Perubahan," ungkapnya.

Selain itu, ia menuturkan pendapatan dari dinas pendapatan daerah yang bisa ditingkatkan sebanyak Rp 10 miliar diharapkan mampu mengisi kekurangan DAU yang ditunda penyalurannya.

Sebelumnya, penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah 2016 yang dilakukan Pemerintah Pusat menyebabkan Provinsi NTB tengah melakukan rasionalisasi program non strategis. Total sekitar Rp 161,8 miliar lebih anggaran yang ditunda penyalurannya untuk NTB periode September-Desember.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Supran, mengatakan, pihaknya tengah melakukan rasionalisasi program non strategis di seluruh dinas yang ada. Hingga saat ini, rasionalisasi program sudah mencapai Rp 113 miliar.

"Rp 161,8 miliar pemangkasan DAU dari kementerian keuangan, baru sekitar Rp 113 miliar rasionalisasi program SKPD yang dianggap tidak strategis. Sisanya masih dicari (program). Hari ini harus selesai," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement