Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar.
sumber : Republika
Advertisement