Senin 05 Sep 2016 17:43 WIB

Ini Kejanggalan-Kejanggalan Soal Nilai Nol di Rapor Siswi Olimpiade

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Rapor siswa (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Rapor siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  Dua oknum guru SMAN 4 Bandung diduga melakukan kelalaian dalam memberikan penilaian bagi salah satu siswi kelas X, DP. Sistem penilaian yang digunakan kedua guru dinilai janggal dan tidak sesuai dengan pedoman Kurikulum 2013.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan ada tiga indikasi yang mengarah kepada dugaan kelalaian guru. Pertama, guru tidak memperbolehkan Puspita mengerjakan tugas susulan maupun tugas pengganti untuk mata pelajaran (mapel) Matematika dan Bahasa Indonesia.

"Pembelajaran siswi ini menggunakan kurikulum 2013. Sesuai pedoman yang ada siswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperbaiki nilai baik dalam bentuk remedial atau tugas. Sementara Puspita tidak diberikan kesempatan untuk mengerjakan tugas pengganti maupun susulan tanpa alasan yang jelas," ujar Retno ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (4/9).

Hingga saat ini, kedua orangtua Puspita telah meminta konfirmasi dari kedua guru maupun sekolah terkait tidak diberikannya izin mengerjakan tugas. Namun, tutur Retno, guru Matematika dan Bahasa Indonesia belum memberikan penjelasan yang transparan.

Indikasi kedua, lanjut Retno, guru Matematika memberi nilai nol dalam rapor kenaikan kelas Puspita. Selain mendapat nilai nol, siswi jurusan IPA ini mendapat nilai 65 untuk keterampilan Matematika.

Menurut Retno, dalam Permendikbud Nomor 81 yang mengatur Kurikulum 2013, pemberian nilai nol tidak diperkenankan. Indikasi ketiga yakni dugaan penghitungan rata-rata nilai Bahasa Indonesia yang tidak sesuai.

Retno menuturkan, pada  semester I Puspita mendapat nilai 80 untuk Mapel Bahasa Indonesia. Dalam rapor kenaikan kelas, Puspita mendapat nilai 38.

"Yang kami ingin tanyakan apakah nilai Bahasa Indonesia pada semester II juga nol. Aturan pemberian nilai kenaikan kelas merupakan rata-rata dari kedua semester. Jika dirata-rata, nilai Puspita semestinya bukan 38," ungkap Retno.

Akibat sistem penilaian seperti ini, Puspita dinyatakan tidak naik ke kelas XI. Kejanggalan berikutnya yang dicatat Retno adalah tidak ada nilai C untuk skala sikap Puspita. Nilai sikap Puspita rata-rata berstatus A dan B. Sementara dalam Kurikulum 2013, siswa dapat naik kelas jika memiliki sekurang-kurangnya tiga nilai C dalam standar skala sikap.

Sebelumnya, ayah Puspita, Danny Daud Setiawan menegaskan, dirinya tidak menuntut sekolah menganulir nilai atau status kenaikan kelas anaknya. "Kami hanya ingin minta kejelasan proses penilaian dan meminta informasi mengapa anak kami tidak boleh mengerjakan tugas susulan atau pengganti," ujarnya di LBH Jakarta, Ahad (4/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement