REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba Gatot Brajamusti menolak menghadiri penggeledahan di Kantor Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
"Tersangka Gatot menolak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan penolakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin (5/9).
Awi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bersama Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah ruang kerja pribadi Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti pada Senin (5/9) mulai pukul 16.30 WIB.
Selain penyidik kepolisian, penggeledahan melibatkan dua pengacara Gatot, perwakilan sekuriti dan pejabat Sekretariat Parfi yang berlangsung sekitar sejam itu. Petugas menemukan satu kemasan berwarna perak berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 4,78 gram dan sebuah selang kecil seperti pipet pendek.
Selanjutnya, penyidik membawa barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan kandungan serbuk putih itu.