REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan keberadaan sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin tidak terbukti. Itu artinya, kata Otto, kasus ini sudah bisa dianggap tidak ada.
"Barang bukti BB IV menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai korban meninggal, adalah negatif. Jadi, tidak ada kematian karena sianida dan karena itu otomatis tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9) dini hari.
BB IV ini dipaparkan oleh saksi ahli dari pihak terdakwa, pakar patologi forensik berkebangsaan Australia Beng Beng Ong. Walaupun barang bukti tersebut diambil oleh tim Puslabfor Mabes Polri, hasil pemeriksaan cairan lambung tersebut tidak pernah dipaparkan di pengadilan.
"BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari polisi, jaksa dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.
Adapun hasil BB IV, diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia, berasal dari 0,1 ml cairan lambung. Otto menuturkan BB IV itu dianggap tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.
Selama persidangan, yang dipakai adalah data dari Puslabfor Mabes Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan jenazahnya sudah diawetkan dengan hasil ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna.
"Kalau dari awal kita sudah mengetahui BB IV ini, kasusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Otto.