Selasa 06 Sep 2016 07:44 WIB

Pemprov DKI Terus Bongkar Makam Fiktif

Pekerja membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman terus melakukan pembongkaran makam-makam fiktif yang ditemukan di wilayah ibu kota.

"Sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah makam fiktif di Jakarta," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin di Jakarta, Senin (5/9).

Sejauh ini, menurut dia, pihaknya telah membongkar sebanyak 307 makam dari total keseluruhan 439 makam yang terindikasi fiktif di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. "Secara statistik, jumlah makam fiktif yang paling banyak ditemukan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dengan total 199 makam. Sebanyak 183 diantaranya sudah berhasil kami bongkar," ujar Djafar.

Lebih lanjut, dia menuturkan makam fiktif di wilayah Jakarta Barat paling banyak ditemukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kristen dengan jumlah 176 makam. "Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif, dan sebanyak 63 diantaranya sudah kami bongkar. Di wilayah Jakarta Pusat ditemukan 70 makam, yang sudah dibongkar sebanyak 28 makam," tutur Djafar.

Kemudian, dia mengungkapkan di wilayah Jakarta Timur terindikasi 57 makam fiktif yang 33 diantaranya sudah dibongkar. Jumlah makam fiktif yang paling sedikit berada di wilayah Jakarta Utara, yakni hanya 10 makam. "Hingga kini, pembongkaran makam-makam fiktif masih terus kami lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Pemakaman," ungkap Djafar.

Dia menambahkan makam-makam fiktif itu merupakan bentuk penyalahgunaan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), mengingat dalam pasal 37 disebutkan bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement