Selasa 06 Sep 2016 08:32 WIB

JPU Sempat Persoalkan Visa Saksi Ahli dari Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak baru sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Di sidang ke-18 kasus 'kopi sianida' tersebut, Jessica menghadirkan saksi ahli.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan legalitas saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, yaitu ahli patologi Beng Beng Ong. JPU mengungkit masalah administrasi kunjungan Beng Ong ke Indonesia, lantaran dirinya merupakan warga asing.

Dalam sidang itu, JPU Ardito Muwardi menanyakan dalam rangka apa saksi dari Australia tersebut jauh-jauh datang ke Indonesia. "Saya diminta konsultasi oleh Pak Otto (Pengacara Jessica) tentang kasus ini. Saya diberi informasi, lalu saya analisis dan saya beritahu Pak Otto, dan (saya) katakan bahwa saya dapat membantunya," kata Beng Ong dalam sidang yang digelar hingga larut malam tersebut.

Ardito kemudian menanyakan lagi dengan visa apa Beng Ong datang ke Indonesia. Lalu, Beng Ong mengaku bahwa dia datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sejak Sabtu (3/9), kemarin.

Tidak hanya itu, Ardito juga melontarkan pertanyaan, apakah Beng Ong datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesi dan menerima bayaran sebagai ahli. Namun, pertanyaan itu membuat ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan angkat bicara. Otto merasa keberatan dengan pertanyaan Ardito. "Itu tidak etis yang mulia," ucap Otto kepada hakim Kisworo selaku pimpinan sidang.

Dari pertanyaan tersebut, JPU bermaksud menjelaskan bahwa seharusnya saksi ahli asing tersebut datang ke Indonesia tak menggunakan visa kunjungan, tapi pakai visa tinggal terbatas. Karena menurut JPU, administrasi Beng Ong bermasalah.

Terkait hal ini, JPU mengacu pasa Undang-undang Nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu terdapat poin yang menyebutkan kalau seorang warga asing yang datang dalam rangka menjalankan profesi dan mendapat bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas.

Namun, Otto meminta JPU tidak sepotong menafsirkan aturan. Adu argumentasi sempat tidak terkontrol antara JPU dengan Otto. Tapi, kemudian hakim ketua Kisworo menengahi, sehingga sidang itu tetap dilanjutkan. Saksi ahli pun menjelaskan hasil analisisnya hingga tuntas. Dalam kesaksiannya, Beng Ong mengatakan, tidak ada alasan korban Mirna meninggal karena racun sianida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement