REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak baru sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Di sidang ke-18 kasus 'kopi sianida' tersebut, Jessica menghadirkan saksi ahli.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan legalitas saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, yaitu ahli patologi Beng Beng Ong. JPU mengungkit masalah administrasi kunjungan Beng Ong ke Indonesia, lantaran dirinya merupakan warga asing.
Dalam sidang itu, JPU Ardito Muwardi menanyakan dalam rangka apa saksi dari Australia tersebut jauh-jauh datang ke Indonesia. "Saya diminta konsultasi oleh Pak Otto (Pengacara Jessica) tentang kasus ini. Saya diberi informasi, lalu saya analisis dan saya beritahu Pak Otto, dan (saya) katakan bahwa saya dapat membantunya," kata Beng Ong dalam sidang yang digelar hingga larut malam tersebut.
Ardito kemudian menanyakan lagi dengan visa apa Beng Ong datang ke Indonesia. Lalu, Beng Ong mengaku bahwa dia datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sejak Sabtu (3/9), kemarin.