Selasa 06 Sep 2016 09:14 WIB

‎Keluarga Masih Pertanyakan Nilai Nol di Rapor Siswi SMA 4 Bandung

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Rapor siswa (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Rapor siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah dari siswi SMAN 4 Bandung yang mendapat nilai nol di rapor, Danny Daud Setiana, berharap kasus anaknya dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dia menerima apabila anaknya yang berinisial DPR tidak naik kelas, namun yang menjadi ganjalan Danny adalah pemberian nilai nol di rapor.

"Kami harap ada pemeriksaan sehingga kami tahu apakah ini urusan subyektif guru atau kesalahan prosedur sekolah," kata dia kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Menurut dia, kasus yang menimpa siswi kelas X tersebut menjadi bahan pelajaran untuk dunia pendidikan. Dia mengatakan, memang benar guru mempunyai kewenangan untuk menentukan status murid dan undang-undang pun mengaturnya. Namun Danny berharap kewenangan tersebut jangan sampai digunakan untuk menzalimi murid tanpa adanya pembelaan.

Awalnya, Danny tak ingin kasus ini terangkat ke media. Namun karena pihak sekolah tak menggubris keluhan Danny, maka ia pun mengadukannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Ini bisa dialami juga oleh keluarga lain. Bisa jadi mereka tidak berani bersuara. Betulkah sistem pendidikan kita 'segila' ini?" ujarnya.

Danny menyebut, anaknya P (sapaan akrabnya), mempunyai prestasi baik sejak kecil. Bahkan saat SMP, ia memiliki IQ 148. Saat SMA, P mengikuti Olimpiade Biologi di tingkat wilayah. Kini, P telah pindah sekolah dan terpaksa mengulang di kelas X.

Seperti diberitakan sebelumnya, P mendapatkan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika dan nilai 38 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Akibatnya, yang bersangkutan tidak naik kelas.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, apabila mengacu kepada standard berpikir rasional, logis,dan ilmiah pada rapor smester II tahun pelajaran 2015/2016 tidaklah mungkin siswa memperoleh nilai nol di rapor. Pasalnya, ketentuan penilaian rapor dalam kurikulum 2013 adalah nilai semester ganjil dan genap diakumulasi.

Retno mengatakan, pemberian nilai nol dan tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki, melengkapi, dan menyusulkan tugas padahal situasi dan kondisi masih memungkinkan dapat dikategorikan melanggar peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement