Selasa 06 Sep 2016 11:15 WIB

Lima Hari Penerapan Ganjil-Genap Penilangan Capai 1.521

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan sistem ganjil-genap sudah berlangsung selama hari hari sejak Selasa (30/8) lalu. Selama sepekan itu, jumlah penilangan sudah mencapai 1.521. Sementara, untuk hari Sabtu dan Ahad sistem pengganti 3 in 1 ini tidak berlaku.

"Jumlah tilang selama lima hari antara 30 Agustus sampai 5 September 2016, 1.521 pelanggaran, dengan rincian barang bukti SIM sebanyak 1043 dan STNK sebanyak 478," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonformasi, Selasa (6/9).

Budiyanto mengatakan, untuk perbandingan tilang tanggal 02 September 2016 dibandingkan tanggal 5 September juga terdapat penurunan dari jumlah tilang 249 menjadi 174. "Pada hari kelima terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 30 persen dibanding pada hari keempat," ucap Budiyanto.

Budi mengatakan, jumlah penilangan tersebut diperoleh dari hasil giat penindakkan tilang pada kawasan Ganjil- genap di sejumlah jalan protokol ibu kota pada Senin (5/9) kemarin. Pada hari itu, menurut Budiyanto, petugas menyita sebanyak 108 SIM dan 66 STNK, yang harus diambil para pelanggar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budiyanto menambahkan, saat melakukan penindakan di hari kelima itu pihaknya juga menerjunkan sebanyak 60 personel di waktu penerapan ganjil-genap pagi. Sementara, untuk sore harinya dikerahkan sebanyak 58 personel yang terdiri dari petugas Dishub dan polisi lalu lintas.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement