Selasa 06 Sep 2016 11:57 WIB

Sebut Nama Fauzi Bowo di Sidang, Ahok: Tidak Ada Maksud

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Fauzi Bowo
Foto: Antara
Fauzi Bowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri sidang lanjutan kasus pidana suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/9). Ahok hadir sebagai saksi terdakwa mantan anggota DPRD, Mohammad Sanusi.

Di dalam persidang, Ahok juga menyebutkan nama Fauzi Bowo (Foke) secara berulang kali. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengaku tidak memiliki maksud apa pun saat menyebut nama Foke.

"Enggak ada maksud tertentu, karena pengacara (Maqdir Ismail) desak saya menyatakan saya enggak ada dasar untuk kontribusi tambahan," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (6/9).

Ahok mengungkapkan, sebenarnya ia bisa memprotes Maqdir. Sebab, ini tidak ada hubungannya dengan Sanusi. "Justru saya mau tanya, kenapa dulu ada kontribusi tambahan, pas izin dari Foke kok hilang? Saya harus membalikkan yang ada," katanya.

Kontribusi tambahan, Ahok mengatakan, bukanlah karangannya belaka. Ia juga tidak mengarahkan kontribusi tambahan untuk jalan inspeksi, pembangunan rumah susun, rumah pompa, sheetpile, keruk sungai, dan keruk waduk.

"Itu juga disebutin di dalam perda. Jadi saya hanya mengembalikan yang seharusnya, eh saya salah. Yang dikejar pengacara, 'kamu hak darimana nentuin kontribusi tambahan?' kok lu nanya gua? memang kamu hakim. Aduh parah," ujarnya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement