Selasa 06 Sep 2016 15:02 WIB

Sengketa Lahan di KEK Mandalika Jadi Hambatan Investasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok.  (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok. (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengungkapkan persoalan sengketa lahan sekitar 135 hektare yang masih ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika membuat para investor enggan menanamkan investasi.

"Berdasarkan laporan, di KEK Mandalika masih ada kendala sengketa lahan. Ini membuat investor apatis karena perencanaan menjadi terganggu. Itu masalah bagi investasi," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (6/9).

Menurutnya, meskipun lahan yang sudah dibebaskan lebih luas dibandingkan lahan yang masih menjadi sengketa. Namun, lahan seluas 135 hektare yang masih menjadi permasalahan merupakan kawasan yang strategis di KEK Mandalika.

Ia menuturkan, proses penanganan sengketa lahan seluas 135 hektare bisa berjalan panjang. Sehingga hal itu dikeluhkan. Namun, pihaknya berupaya agar lahan tersebut bisa dibebaskan sehingga tidak ada persoalan di KEK Mandalika.

Amin menambahkan PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika harus berusaha menjalin kerjasama dalam membangun KEK Mandalika dan tidak bergantung pada dana APBN atau APBD. "Kalau infrastuktur dasar dari APBN. APBD terbatas," ungkapnya.

Ia menuturkan, harus ada kebijakan daerah yang memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di KEK Mandalika. Baik berbentuk peraturan Gubernur. Disamping paket kebijakan Pemerintah pusat tentang kemudahan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement