Selasa 06 Sep 2016 15:14 WIB

Saksi Ahli dari Pihak Jessica Diamankan Imigrasi

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Patologi Forensik Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, yang menjadi saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-18 kemarin, diamankan oleh pihak imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Pihak imigrasi mengamankan Beng Ong karena bermasalah dengan visa kunjungan yang dipakainya untuk masuk ke Indonesia. Saksi ahli kasus 'kopi sianida' tersebut diamankan saat akan terbang ke Singapura Selasa pagi.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kemenkumham, Heru Santoso membenarkan tentang pengamanan warga Australia tersebut. Menurutnya, Beng Ong akan dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya berkunjung ke Indonesia.

"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (6/9).