REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Patologi Forensik Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, yang menjadi saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-18 kemarin, diamankan oleh pihak imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Pihak imigrasi mengamankan Beng Ong karena bermasalah dengan visa kunjungan yang dipakainya untuk masuk ke Indonesia. Saksi ahli kasus 'kopi sianida' tersebut diamankan saat akan terbang ke Singapura Selasa pagi.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kemenkumham, Heru Santoso membenarkan tentang pengamanan warga Australia tersebut. Menurutnya, Beng Ong akan dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya berkunjung ke Indonesia.
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (6/9).