Selasa 06 Sep 2016 16:38 WIB

Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Penjelasan Emil

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Walhi Jawa Barat, melaporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan diskersi dan maladministrasi Perizinan Pembangunan Sarana Komersil di Kota Bandung.

Menanggapi laporan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mempersilakan laporan tersebut diproses. Namun, yang harus dicatat, wali kota tidak ngambil keputusan diskersi sendiri, tapi ada tim.

"Wali kota, tak ngambil keputusan sendiri, kan subjektif nanti ada fitnah. Silakan jalan saja (laporan ombudsman) pasti kami jawab‬," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (6/9).

Emil menduga, adanya laporan ke Ombudsman ini, dilakukan oleh pihak yang tak mendapat diskersi. "Patut di duga maaf ya orang-orang yang tak diberi diskersi kenapa ini di beri kami tidak‬," katanya.

Emil menjelaskan, diskersi adalah kebijakan yang dimiliki kepala daerah untuk mengambil kebijakan yang tidak diatur mendalam dalam suatu aturan.‬ Diskersi di Kota Bandung, keputusannya bukan gimana wali kota, tapi bagaimana tim.

Tim tersebut, kata dia, terdiri dari lima sampai tujuh anggota. Mereka, yang menolak dan membolehkan wali kota untuk memberikan diskersi. "Jadi tak ada kata wali kota, kalau kata tim tersebut bilang, boleh beri izin saya beri‬ izin. Tim ini dibentuknya berdasarkan keputusan wali kota," katanya.

 

‪Diskersi ini, kata dia, diberikan ke semua wilayah. Jadi, tak membatasi wilayah barat, utara, atau timur. "Kajianna pun multidimensi. Tak hanya memperhatikan RTH (ruang terbuka hijau) tapi yang lainnya diperhatikan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement