REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menyiapkan langkah hukum terhadap kelompok masyarakat yang menyandera tujuh Polisi Kehutanan (Polhut) di Rokan Hulu, Riau.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait penyanderaan tersebut.
"Soal penyanderaan, kami belum melangkah ke hukum. Kami juga akan mengorek datanya dulu karena banyak versi di luar sana yang beredar," kata Siti dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9).
Meski belum akan melakukan langkah hukum terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penyanderaan, namun KLHK sudah pasti akan memberikan sanksi kepada PT APSL, perusahaan yang diduga mengerahkan massa untuk menyandera tujuh Polhut.
Sanksi itu akan diberikan karena berdasarkan penyelidikan tujuh Polhut yang disandera, ditemukan fakta bahwa ada lahan milik PT APSL seluas lebih dari 2.000 hektare yang dibakar secara sengaja.
"Kalau masalah hutan dan izin, pasti kami akan lakukan (penjatuhan sanksi)," tegas Siti.
Berdasarkan undang-undang, kata Siti, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti pembekuan izin dan pencabutan izin. Selain itu juga melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana.