Selasa 06 Sep 2016 17:26 WIB

KLHK Belum Siapkan Langkah Hukum untuk Penyandera Polhut

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbayamemberikan keterangan pers terkait penyanderaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbayamemberikan keterangan pers terkait penyanderaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menyiapkan langkah hukum terhadap kelompok masyarakat yang menyandera tujuh Polisi Kehutanan (Polhut) di Rokan Hulu, Riau.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait penyanderaan tersebut.

"Soal penyanderaan, kami belum melangkah ke hukum. Kami juga akan mengorek datanya dulu karena banyak versi di luar sana yang beredar," kata Siti dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9).

Meski belum akan melakukan langkah hukum terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penyanderaan, namun KLHK sudah pasti akan memberikan sanksi kepada PT APSL, perusahaan yang diduga mengerahkan massa untuk menyandera tujuh Polhut.

Sanksi itu akan diberikan karena berdasarkan penyelidikan tujuh Polhut yang disandera, ditemukan fakta bahwa  ada lahan  milik PT APSL seluas lebih dari 2.000 hektare yang dibakar secara sengaja.

"Kalau masalah hutan dan izin, pasti kami akan lakukan (penjatuhan sanksi)," tegas Siti.

Berdasarkan undang-undang, kata Siti, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti pembekuan izin dan pencabutan izin. Selain itu juga melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement