REPUBLIKA.CO.ID, Penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendapat perlawanan dari pelaku kebakaran hutan/lahan dan perambah kawasan hutan. Tujuh pegawai KLHK, yang terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan polisi kehutanan (polhut), disandera di Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Penyanderaan ini dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Jumat (2/9), saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan/lahan yang terbakar dan berada dalam penguasaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
Kejadian penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan perusahaan. Penyidik KLHK dan polhut, yang merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan UU, mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penyanderaan, massa meminta plang segel dicabut, lalu foto dan video yang diambil petugas dihapus. Beberapa foto berikut adalah foto yang berhasil diselamatkan dari lokasi kejadian.