Selasa 06 Sep 2016 19:10 WIB

Andi Taufan Tiro Resmi Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro pada Selasa (6/9). Andi Taufan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur demi kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/9).

Penahanan terhadap Andi Taufan ini selang hampir lima bulan sejak ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2016, lalu. Meski selama ini diperiksa KPK sebagai tersangka, namun ia belum juga ditahan KPK. Namun pada pemeriksaan hari ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.

Usai diperiksa, Andi Taufan yang mengenakan rompi orange khas tahanan KPK, langsung digelandang ke Rutan Pomdam Jaya Guntur dengan mobil tahanan. Namun sebelum masuk mobil, ia sempat menyatakan permohonan maafnya kepada konstituennya.

"Saya minta maaf saja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," kata Andi Taufan.

Saat para awak media mencecarnya terkait keanggotaan dirinya di DPR dan PAN, ia justru mengucapkan terimakasih kepada partai yang membesarkan namanya tersebut, sekaligus bendahara partai umum PAN, Nasrullah. Namun, ia tidak menjelaskan maksud dari ucapan terimakasih tersebut.

"Kedua, saya ucapakan terimakasih kepada PAN, hanya ucapan terimakasih saja, khusus juga bendahara umum PAN," kata dia.

Diketahui, Andi Taufan bersama dengan sejumlah anggota Komisi V DPR diduga ikut menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap dilakukan agar para anggota DPR tersebut menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tersebut.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI, yaknu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement