REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan mendalami keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke) terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi.
Hal ini menyusul fakta persidangan perkara suap terdakwa Mohammad Sanusi terkait penerbitan izin tanpa kontribusi tambahan yang ada pada zaman Foke. Sebagaimana diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (5/9) kemarin.
"Kalau memang ada relevansinya dan terbuka kemungkinan untuk pengembangan kasus," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Selasa (6/9).
Menurutnya, KPK juga membuka peluang menghadirkan Foke dalam persidangan perkara suap reklamasi tersebut. Namun hal ini jika memang keterangan Foke dinilai relevansi dengan kasus suap senilai Rp 2 miliar itu.
"Nanti Jaksa Penuntut Umum akan menganalisa (permintaan Ahok hadirkan Foke dalam sidang terdakwa Sanusi) secara keseluruhan relevansinya dengan kasus," kata Yuyuk.
Diketahui, selain menyebut kontribusi tambahan dihilangkan pada zaman Foke, Ahok juga meminta majelis hakim menghadirkan Foke sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, izin prinsip tanpa disertai kontribusi tambahan itu dikeluarkan Foke tepat satu pekan sebelum dia dan Joko Widodo yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dilantik.
"Saya minta semua aparat hukum juga periksa Fauzi Bowo," kata Ahok kemarin.