Selasa 06 Sep 2016 21:19 WIB

Modus Baru Penipuan Telepon, Pelaku Mengaku Kena Razia

Rep: Kabul Astuti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Para penipu seperti tak kurang akal memperdaya korban. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, warga Desa Ganda Mekar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban penipuan lewat telpon dengan modus berpura-pura menjadi saudara korban yang terkena razia polisi.

Korban, Mustinah (21 tahun), seorang karyawan swasta di Kawasan Cibitung yang juga masih berstatus mahasiswa, datang ke Mapolsek Tambun ditemani sang ibu yang tiba dari Yogyakarta. Keduanya melaporkan kasus penipuan yang menimpa Mustinah pada Jumat (2/9) pukul 20.15 sampai dengan 22.45 WIB.

Akibat penipuan itu, korban menderita kerugian senilai Rp 19.600.000. "Pelaku mengaku-aku sebagai paman korban bernama Suwondo, yang berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, di Bekasi, Selasa (6/9).

Menurut keterangan korban, peristiwa berawal saat korban yang sedang berada di rumah kontrakannya di Cibitung mendapat sebuah panggilan telpon dari nomor tak dikenal. Oleh korban, suara tersebut dikira Lik Suwondo, pamannya yang berada di Medan.

Merasa mendapat angin segar, pelaku pun langsung mengiyakan. Dalam pembicaraan lewat sambungan telepon tersebut, pelaku mengaku baru saja ditangkap polisi dan terancam akan ditilang. Pelaku mengaku sudah membayar Rp 100 ribu, namun masih kurang Rp 600 ribu. Ia kemudian minta tolong kepada korban untuk mentransfer.

Lantaran mengaku saudara dan merasa kasihan, korban tak terbetik sedikit pun kecurigaan. Mustinah kemudian pergi ke ATM Bersama May Bank Klinik Cahaya Medika Cikarang. Ia mentransfer uang senilai Rp 600 ribu. Entah bagaimana, selanjutnya korban diarahkan oleh pelaku kepada suara lain yang mengaku-aku sebagai polisi.

"Pelaku memperdengarkan suara sirine dalam saat bicara lewat telepon," jelas Endang Longla. Sampai-sampai, korban yang sudah teperdaya pun mentransfer Rp 19 juta lagi ke nomor rekening pelaku. Mustinah melakukan transaksi sebanyak 19 kali, dengan nominal setiap kali transfer senilai Rp 1 juta. Total kerugian yang dialami korban tercatat Rp 19,6 juta

Merasa sudah tertipu, korban kemudian datang melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Tambun pada Selasa (6/9) pukul 08.45 WIB. Lantaran kejadiannya di  Wilkum Polsek Cibitung, oleh Kasi Humas Tambun kemudian diantar ke Polsek Cikarang Barat. Hingga kini, kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan oleh Polsek Cikarang Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement