Selasa 06 Sep 2016 22:00 WIB

Imigrasi Deportasi Saksi Ahli Jessica

Red: Bayu Hermawan
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (ilustrasi)
Foto: Muhammad Adimaja
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mendeportasi saksi ahli kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida Beng Beng Ong, yang merupakan warga negara Australia. Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso itu dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6/2011 berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Pihak Imigrasi pun mewajibkan Beng Beng Ong untuk kembali ke kampung halamannya di Australia paling lambat Rabu (7/9) pukul 05.00 WIB. Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai 6 bulan ke depan.