REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menetapkan Ade Barkah Surahman sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang sebelumnya dijabat Irianto M. S. Syafiuddin atau Yance, Selasa (5/9). Ade ditetapkan menjadi wakil ketua DPRD Jawa Barat sementara sebelum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Puwadewi Sundari mengatakan sebelum disahkan oleh Kemendagri, pimpinan yang kosong boleh ditetapkan pengganti sementara. Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai penyusunan peraturan DPRD.
"Dalam PP 16 tahun 2010 dan (Tatib) Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 46, pimpinan yang kosong selama 30 hari boleh pimpinan sementara diajukan partai terkait," katanya di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9).
Ineu mengatakan atas dasar aturan tersebut, Golkar yang menjadi partai bernaung Yance mengajukan Ade Barkah sebagai penggantinya. Namun seiring Kemendagri belum mengesahkan maka Ade ditetapkan menjadi wakil ketua sementara.
Ia mencontohkan berdasar atutan tersebut jika dirinya berhalangan hadir sebagai ketua DPRD selama tiga bulan, maka partai yang menaunginya dapat mengajukan ketua sementara pengganti dirinya. Sebab, ujar Ineu, kursi pimpinan tidak boleh kosong untuk rentang waktu yang lama. Mengingat jabatan ini penting untuk pengambilan ataupun penetapan keputusan.
"Sembari menunggu keputusan Kemendagri menggantiakn posisi Pak Yance yaitu Pak Ade Barkah. Ini mah sementara. Karena memang seharusnya kurai pimpinan tidak boleh kosong. Sehingga Golkar menggunakan haknya," ujarnya.
Dengan ditetapkan sementara, Ade dapat menempati kursi dan rapat bersama pimpinan lainnya. Ade juga memiliki kewenangan yang sebelumnya dipegang Yance saat masih menjabat.
Mantan Bupati Indramayu itu resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dalam sidang paripurna, 28 Juli lalu. Pencopotan tersebut langsung disikapi Fraksi Golkar yang mengajukan Ade sebagai penggantinya.