REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah meminta keterangan seorang anak di bawah umur yang terlibat pencurian sepeda motor di Desa Kiringan, Boyolali.
Kepala Polres Boyolali AKBP M Agung Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, di Boyolali, Selasa, mengatakan anak yang terlibat kasus hukum bernama Pt (11). Setelah diminta keterangannya, dia kemudian dikembalikan ke orang tuanya.
AKP Muhamad Kariri mengatakan anak tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor AD 4847 YD milik korban Rifan Hidayat (35) warga Dukuh Bukuning RT 002/RW 003, Kiringan, Kecamatan Kota Boyolali.
Korban yang membawa sepeda motornya ke ladang tanaman jagung, atau tidak jauh dari kampungnya, pada tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban kaget setelah hendak pulang dari ladang sepeda motornya yang di parkir pinggiran jalan tidak ada di tempat dan melaporkan kejadian itu, ke polisi.
Namun, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan pelakunya ternyata anak masih di bawah umur, pada Senin (5/9) malam.
"Kami minta keterangan pelaku yang masih anak-anak itu. Namun, dia kemudian dikembalikan kepada orang tua sambil menunggu penyelesaian perkara lebih lanjut," kata Kariri.
Menurut Kariri, anak tersebut dengan polos mengaku mengambil sepeda motor tersebut karena ingin mempunyai motor sendiri. Padahal, di rumahnya ada dua unit sepeda motor, tetapi karena dia masih anak-anak dilarang mengendarai oleh orang tuanya.
Menurut Kariri, kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut akan diselesaikan secara diversi sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA). Pelaku tidak ditahan dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya.