REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial MA (40) yang diduga kuat sebagai bandar sabu di daerah itu.
"Tersangka kita tangkap pada Senin (5/9) malam sekitar pukul 23.30. WIB di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3 Sampit-Pangkalan Bun saat akan menjual sabu kepada pelanggannya berinisial (Al)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan kepada wartawan di Sampit, Selasa.
Tersangka merupakan warga Jln penjaitan, Gang Langsat IV RT 018 Rw 04 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penangkapan tersangka MA berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu berat 21,76 gram.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang diduga peralatan hisap seperti jarum, bong, rokok, hp, jaket dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Dilihat dari jumlah barang bukti yang mencapai 21,76 gram, kita duga tersangka merupakan salah satu bandar besar sabu yang ada di Kotawaringin Timur," katanya.
Tersangka saat ini ditahan di polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MA polisi menjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun kurungan penjara.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tertangkapnya tersangka MA, hal itu dilakukan untuk menelusuri asal usul barang.