REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus penganiayaan guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar, MA (16) akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ini setelah korbannya Dasrul (52) sepakat melakukan diversi.
"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata JPU Kejari Makassar Rustiani Muin di Makassar, Selasa (6/9).
Dia mengatakan, sebelum kasusnya dilanjutkan ke pengadilan umum, pihaknya punya kewajiban menjalankan aturan perundang-undangan tentang peradilan anak, di mana kedua belah pihak dipertemukan. Korban Dasrul (52) guru dari MA yang juga muridnya di sekolah itu dipertemukan oleh jaksa dan penasehat hukum terdakwa untuk membahas solusi atas perkara tersebut.
Korban yang dipertemukan dengan terdakwa selama satu jam dan secara berbesar hati memaafkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan muridnya itu dan menyerahkan terdakwa kepada orang tuanya. "Ini bapak (korban) sudah memaafkan tersangka dan meminta agar MA dikembalikan ke orang tuanya. Dia juga tidak meminta kompensasi atas luka yang dialaminya," katanya.
Menurut Rustiani, upaya hukum terhadap tersangka tinggal menunggu penetapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas hasil diversi tersebut. "Hari Kamis, akan dibuatkan surat pernyataan oleh ketua pengadilan. Surat pernyataan itu akan dijadikan dasar untuk membebaskan tersangka dari segala dakwaan," bebernya.
Kuasa hukum tersangka MA, Abdul Gafur menyampaikan ucapan terima kasihnya atas sikap Dasrul selaku korban karena mau memaafkan kliennya sehingga proses hukum tidak sampai ke pengadilan. "Kami dari penasehat hukum sangat salut dengan Pak Dasrul karena mau memaafkan MA. Dan saya juga salut karena pernyataan Dasrul yang mengatakan bahwa Dasrul juga adalah orang tua terdakwa di sekolah," ucapnya.