REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang babak baru tersebut, tim kuasa hukum Jessica kembali akan menghadirkan dua saksi yang dapat meringankan Jessica.
"Sidang akan dilanjutkan Rabu, 7 September 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan sebelumnya pada Senin (5/9).
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kedua ahli tersebut seharusnya dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan ke-18 lalu, namun akhirnya tidak jadi lantaran waktunya terbatas. Namun, Otto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas kedua ahli yang akan didatangkan tersebut.
Pada sidang ke-18 sidang kasus kopi sianida sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli senior patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, yaitu Beng Beng Ong.
Dalam sidang babak baru pertama kalinya tersebut, Beng Ong menyatakan penyebab kematian Mirna tidak dapat dipastikan lantaran tidak dilakukannya autopsi. Bahkan, dari gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna, tidak tampak ciri-ciri khas orang keracunan sianida.
Dalam sidang kemarin, JPU juga mempermasalahkan visa kunjungan Beng Ong ke Indonesia sehingga ia tiba-tiba diamankan pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa pagi (6/9).
Beng Ong diamankan lantaran bermasalah dengan visa kunjungan yang dipakainya untuk masuk ke Indonesia. Saksi ahli kasus kopi sianida tersebut diamankan saat akan terbang ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta.