Rabu 07 Sep 2016 09:37 WIB

Empat Tokoh Terima Anugerah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKIT TINGGI -- Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat, memberikan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin kepada empat tokoh yang dinilai berperan dalam memajukan hukum tata negara di Indonesia.

Ketua panitia Feri Amsari dalam acara yang digelar di Balai Sidang Hatta Bukittinggi, Selasa (6/9) malam, mengatakan anugerah tersebut diberikan sebagai pemacu semangat para pengkaji hukum tata negara dan konstitusi untuk terus melahirkan pengetahuan terkait bidang tersebut.

"Pemberian anugerah dilaksanakan satu kali dalam dua tahun dan kali ini penyelenggaraan yang kedua kalinya serta ada penambahan satu kategori anugerah yakni Pemikir Muda Hukum Tata Negara," katanya.

Ketua Dewan Juri Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin, Todung Mulia Lubis menyebutkan, para penerima anugerah tersebut di antaranya akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar meraih Pemikir Muda Hukum Tata Negara, pewarta Harian Kompas Tri Agung Kristanto meraih Jurnalis Konstitusi.

Kemudian, Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2008-2013, Mahfud MD peraih kategori Karya Monumental lewat bukunya berjudul Politik Hukum di Indonesia. Kategori Lifetime Achievement diraih Ketua Dewan Pers Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001-2008, Bagir Manan.

Ia mengatakan, peraih Pemikir Muda Hukum Tata Negara diharapkan mampu melahirkan pemikiran yang tajam dan cerdas bagi konstitusi Indonesia ke depan. Sedangkan pemberian Jurnalis Konstitusi, didasarkan karena peran jurnalis sebagai ujung tombak yang mampu membangun konstitusionalis.

"Sementara untuk Karya Monumental dipilih karena buku yang ditulis peraih penghargaan itu dikategorikan sebagai literatur penting ilmu hukum dan ilmu politik di Indonesia," lanjutnya.

Untuk kategori Lifetime Achievement, ia menambahkan, diberikan karena dedikasi peraihnya dalam mendidik dan menempa pemikir dan praktisi hukum tata negara di Indonesia.

"Dalam proses penjurian, banyak nama yang diajukan sebagai calon namun terus mengerucut di setiap kategori. Pengambilan keputusan siapa peraih penghargaan juga dilakukan dalam waktu singkat karena nama yang diajukan itu sudah tidak dapat diragukan perannya dalam membangun konstitusi dan konstitusionalis di Indonesia," jelasnya.

Menurutnya, anugerah itu diberikan untuk mengapresiasi para pemikir yang berbakti mengabdi pada konstitusi sehingga diharapkan dapat mendorong lahirnya pengkaji hukum tata negara lainnya di waktu mendatang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement