Rabu 07 Sep 2016 09:40 WIB

Jaksa Hadirkan Aguan dan Anaknya sebagai Saksi di Sidang M Sanusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi pada Rabu (7/9) hari ini rencananya akan menghadirkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ini kali kedua bagi Aguan bersaksi di sidang Tipikor terkait perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi. Sebelumnya Aguan hadir untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Rencananya akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK)," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (6/9) malam

Dalam memberikan keterangannya, Aguan juga tak sendiri, Jaksa juga akan menghadirkan anak Aguan, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung bersama dengan sejumlah saksi lainnya. Yakni Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono; Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land, Lim David Halim serta dua pegawai PT Agung Podomoro Land, Catherine Lidya dan Berlian Kurniawati.

Sebelumnya pada Senin (5/9) kemarin juga dihadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi untuk Sanusi.

Diketahui, Sanusi didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, melalui asistennya, Trinanda Prihantoro. Suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Uang sejumlah Rp 2 miliar untuk menggerakkan terdakwa mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP Jakarta," kata Jaksa pada KPK, Ronald F Worotikan, pada KPK, di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (23/8).

Uang suap tersebut juga dimaksudkan Ariesman untuk meminta Sanusi agar mengakomodir pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginannya. Sebab, Ariesman juga menjabat Dirut PT Muara Wisesa Samudra, selaku perusahaan pemegang persetujuan prinsip reklamasi Pulau G.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement