REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Cileungsi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial TH (28) di Jalan Raya Narogong simpang Rawa Hingkik Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Kapolsek Cileungsi, AKP Bramastyo Priaji, pelaku dan korban berteman. Kemudian pelaku menginap di rumah korban pada saat korban tidak ada di rumah kontrakan.
Di kontrakan, korban menyimpan motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi F 3954 IZ. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut pada Senin 5 September 2016.
"Berdasarkan hasil cek pos nomor ponsel pelaku, diketahui posisi pelaku berada di daerah Kembang Kuning Kecamata Klapa Nunggal Bogor, tetapi sampai di lokasi ternyata pelaku tidak ditemukan," kata Bramastyo, Rabu (7/9).
Berdasarkan cek pos berikutnya, keberadaan pelaku mengarah ke arah Cileungsi. Dari cek pos itu, polisi mengejar pergerakan pelaku. Hingga sampai di simpang Rawa Hingkik atau Jalan Raya Narogong, di mana cek pos menunjukan tempat yang pelaku tuju.
Benar saja, korban melihat pelaku melintas dengan kendaraan miliknya. Segera, tim reskrim balik arah kemudian memepet pelaku yang akhirnya pelaku terpepet ke bengkel dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Kemudian pelaku serta satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut.