REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menyampaikan satu dari tujuh anak korban prostitusi gay di Bogor terindikasi tertular Penyakit Menular Seksual (PMS). Menurut dia, anak tersebut harus mendapatkan perawatan obat dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Saya bukan dokter tapi saya mendapatkan informasi indikasinya kemungkinan salah satu dari jenis PMS. Saya mungkin gak sebut di sini ya, sudah dari di Bareskrim dan kemudian tes kesehatan kembali dan akhirnya satu dari 7 Anak itu memang harus mendapatkan obat dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati," jelas Khofifah di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/9).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan telah dilakukan dua kali terhadap para korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasil dari pemeriksaan tersebut pun menyebutkan satu dari korban harus menjalani perawatan kesehatan dengan mengonsumsi obat.
"Saya juga tanya apakah obat itu perlu dioles atau obat itu harus ditelan. Rupanya itu obat yang harus ditelan dan seterusnya. Ini memang sebetulnya indikasi awalnya saya sudah sempat dapat informasi ketika masih di Bareskrim," kata dia.
Khofifah mengatakan, Kemensos bertugas memberikan layanan rehabilitasi terhadap para korban. Ia pun mengaku telah bertemu dengan para korban dan keluarganya. Para korban, Khofifah mengatakan harus mendapatkan proses pemulihan secara total sebelum dipulangkan kepada keluarganya.
Berdasarkan hasil penilaian dari terapi yang dilakukan, para korban ada yang mengalami trauma berat, sedang, dan ringan. Para korban prostitusi anak ini, Khofifah mengatakan ditempatkan di rumah perlindungan trauma senter (RPTC).
"Saya berkomunikasi dengan tim conselor dari hasil assesment yang dilakukan. Kami berharap ada satu dari mereka yang membutuhkan surat izin dari sekolah untuk dipindahkan sementara. Jadi anak ini harus tetap sekolah supaya belajar mengajar itu ditempat yang baru pun akan menjadi bagian dari psyko sosial terapi mereka," ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membongkar pratik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Polisi Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AR (41). AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui situs online.